
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah
Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Berikut ini akan di uraikan beberapa
Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita.
Aturan tentang Hak asasi manusia
terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Hampir
dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak
asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu,
bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan
ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal
(genisida)
2.
Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan orang
secara paksa
5.
Perbudakan atau
diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang
untuk mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa
orang lain
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak
pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang
lain, menjarah dan lain-lain.
0 Komentar untuk "HAM (Hak Asasi Manusia)"